Bos Jackpot “Akau” di Batam Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Judi Berkedok Gelper Marak
Rabu, 22-10-2025 - 20:52:55 WIB 👁 7001
Foto: Lokasi Gelper di Batam
TERKAIT:
 
  • Bos Jackpot “Akau” di Batam Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Judi Berkedok Gelper Marak
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Sosok berinisial “Akau”, yang diduga menjadi pemilik sejumlah lapak judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski aktivitas diduga perjudian itu telah berlangsung lama, hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
    Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, “Akau” disebut-sebut sebagai pemilik atau pengendali beberapa lokasi permainan gelper di antaranya:
    Nagoya Game Zone (Hollywood) di Komplek Ruko Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.
    Duta Game Zone di kawasan Pasar Duta Mas, Kelurahan Belian, Batam Kota.
    Uban Game Zone di Komplek Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
    Investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (22/10/2025) menunjukkan bahwa di sejumlah lokasi tersebut, aktivitas permainan gelper diduga mengandung unsur perjudian dengan berbagai modus sistem barter.
    Seorang pemain yang berhasil diwawancarai di lokasi menjelaskan bahwa permainan seperti tembak ikan dan jackpot dilakukan dengan sistem pembelian koin.
    “Biasanya kami bayar minimal Rp50 ribu kepada pekerja atau ‘wasit’, lalu diisi koin ke mesin tempat kami main,” ungkapnya.
    “Kalau menang, minta tolong ke wasit untuk di-cancel dan ditukar jadi kartu. Kartu itu bisa ditukar di kasir dengan rokok, lalu di luar area permainan rokoknya ditukar lagi jadi uang,” lanjutnya.
    Ia menambahkan, nilai penukaran bervariasi, bahkan satu kartu koin senilai Rp1 juta bisa ditukar dengan tiga slot rokok Sampoerna, dengan potongan Rp10 ribu per slot saat ditukar kembali menjadi uang.
    “Sejak ada permainan jackpot ini, rumah tangga saya hancur, Bang. Dalam satu malam bisa kalah Rp2 sampai 5 juta. Lebih sering kalah daripada menang,” ujarnya dengan nada sedih.
    Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 303 KUHP Ayat (1) yang mengatur pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi siapa pun yang sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian sebagai sumber penghasilan.
    Namun, meskipun praktik tersebut sudah marak dan diketahui publik, aparat penegak hukum (APH) di Kota Batam diduga belum mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas tersebut.
    Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan agar seluruh jajarannya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan narkoba. Ia bahkan mengancam akan mencopot anggota kepolisian yang gagal menindak kasus semacam itu.
    Sayangnya, instruksi tegas Kapolri tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh aparat di wilayah Batam. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas yang diduga kuat bernuansa perjudian itu masih berjalan seperti biasa tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.

    Editor: Detaris Gulo




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    03 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    04 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    05 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    06 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    07 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    08 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    09 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    10 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    11 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    12 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    13 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    14 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    15 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    16 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    17 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    18 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    19 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    20 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    21 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    22 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com